Perbesar Foto
PT Lima Persen Solusi Penyederhanaan Partai Efektif
Manado (ANTARA) - Parliement Treshold (PT) atau ambang batas keanggotaan parlemen lima persen yang diusul sejumlah parpol besar, dinilai kalangan akademisi merupakan penyederhanaan partai yang efektif dan perlu diakomodasi.
"Jika PT ditetapkan lima persen secara otomatis parpol-parpol yang masuk parlemen sangat selektif dan kompetitif," kata pengamat politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Ferry Liando, Jumat.
Dengan menetapkan lima persen PT tentunya sangat positif karena "cek and balances" semakin efektif, karena sejauh ini tidak jelas siapa kontrol siapa dalam sistem pemerintahan maupun di lingkungan parlemen.
Jadi dengan sedikit jumlah parpol di DPR maka kinerja pemerintahan semakin bagus, karena sudah jelas siapa yang mengontrol sistem pemerintahan dan siapa yang hanya beroposisi.
"Makanya penyederhanaan parpol sangat bagus, dan sistem kontrol akan berfungsi secara maksimal di lingkungan parlemen," ujar lulusan S3 (Doktor) Universitas Padjajaran Bandung itu.
Pemerintah juga tidak perlu kompromoi dengan DPR jika kebijakan yang hendak dibuat benar-benar untuk kemaslahatan rakyat.
Menurutnya, memang negara ini menjamin kebebasan politik termasuk berkumpul dan berserikat, namun bukan berarti kebebasan itu harus melanggar undang undang.
Selama ini multi partai di Indonesia tidak selaras dengan sistem presidensil saat ini, dan multi partai itu sangat cocok dengan untuk penganut sistem pemerintahan parlemen.
Liando mengusulkan dan mengharapkan di lembaga DPR cukup saja dengan empat atau lima partai, karena partai-partai ini juga bakal menjadi dua kelompok.
"Jika koalisi A yang menang maka mereka membentuk pemerintahannya, serta koalisi B menjadi kelompok kontrol atau penyeimbang atau sebaliknya, dan koalisi ini pula diharapkan terbentuk hingga ke daerah-daerah," katanya.
Liando menilai koalisi Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, PKB dan PPP yang sekarang sangat aneh, karena kalau di pusat berkoalisi tetapi di daerah berkompetisi.
0 komentar:
Posting Komentar